Rabu, 15 Juli 2020

Tips Mudah Bikin Paspor, Ikuti Langkah dan Persyaratannya


bikin Paspor dengan cepat dan gampang  


kumpulanberitanohoax - Jakarta, Cara bikin paspor kini bisa dilakukan dengan mendaftar secara online sebelum mendatangi kantor imigrasi guna mempersingkat waktu pendaftaran. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat informasi tentang identitas pemegangnya dan digunakan sebagai dokumen saat melakukan perjalanan antar negara.

Paspor sendiri dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan jumlah halamannya, yakni 24 halaman dan 48 halaman namun tetap dengan masa berlaku yang sama yaitu 5 tahun.

Jika Anda akan melakukan perjalanan ke luar negeri, alangkah lebih baiknya untuk mempersiapkan paspor dari jauh-jauh hari. Berikut panduan cara bikin paspor yang mudah dirangkum dari berbagai sumber:

Persyaratan
Sebelum melakukan pendaftaran pembuatan paspor, sebaiknya Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang perlu disertakan terlebih dahulu, diantaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy,
3. Akta kelahiran atau surat baptis, asli dan foto copy
4. Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah, asli dan foto copy
5. Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang.
6. Materai 6000

Untuk anak di bawah umur yang akan membuat paspor perlu mempersiapkan persyaratan berupa:

1. KTP kedua orangtua asli dan foto copy,
2. Kartu Keluarga asli dan foto copy,
3. Akta lahir anak atau surat baptis, asli dan foto copy,
4. Buku nikah atau akte nikah orangtua, asli dan foto copy,
5. Paspor orangtua asli
6. Materai 6000
7. Paspor lama anak bagi yang ingin perpanjang.

Cara Bikin Paspor secara Manual

1. Siapkan dan bawa seluruh dokumen yang dibutuhkan
2. Mendatangi kantor imigrasi setempat, dan usahakan untuk datang mengantre pagi hari karena jumlah pemohon biasanya dibatasi perharinya
3. Isi formulir permohonan paspor yang biasanya tersedia di loket permohonan paspor
4. Pastikan mengisi data sesuai dengan yang tertera pada dokumen yang dibawa
5. Jika sudah selesai, Anda bisa menyerahkan formulir tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto.
6. Setelah itu Anda akan menunggu jadwal pengambilan sidik jari dan foto
7. Selanjutnya, Anda akan melalui tahap wawancara guna memverifikasi dokumen
8. Kalau semua tahapan ini telah selesai Anda lalui, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah melakukan pembayaran.
9. Jika sudah, Anda akan mendapatkan informasi kapan paspor akan selesai dan bisa diambil.

Cara Bikin Paspor Online

1. Daftar Online

Untuk lebih mempersingkat waktu, Anda bisa mendaftar untuk membuat paspor melalui online.
Pertama Anda harus mengunduh aplikasi Paspor Online melalui Google Play atau App Store. Setelah selesai mengunduh, Anda harus melakukan aktifasi pada aplikasi tersebut, caranya:

᛫ Masukkan email dan nomor telepon lalu tunggu konfirmasi melalui email.
᛫ Masukkan kode OTP
᛫ Isi data diri sesuai kartu identitas
᛫ Cara membuat paspor online kamu akan menuju halaman baru dan pilih menu yang ada di pojok kiri atas. Itu adalah kantor Imigrasi yang ingin Anda tuju untuk melakukan permohonan paspor.
᛫ Kemudian Anda bebas memilih jadwal kapan akan mengurus paspor di kantor Imigrasi. Ada kolom tanggal dan jam. Tapi untuk jam di sini hanya tersedia pilihan 'pagi' dan 'siang' saja.
᛫ Selanjutnya isi jumlah pemohon dan akhir dengan klik 'lanjut'.
᛫ Setelah itu, Anda akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus didownload.
᛫ File tersebut kemudian di-print dan kemudian harus membawanya saat mendatangi kantor Imigrasi.
᛫ Selain dokumen tersebut, Anda juga tetap harus mempersiapkan dokumen pembuatan paspor yang lain.

2. Ke Kantor Imigrasi 

Meski sudah mendaftar secara online, Anda tetap harus datang langsung ke kantor imigrasi. Hal ini dikarenakan sistem online hanya untuk mempersingkat pendaftaran. Keuntungannya, Anda tidak perlu mengantri sejak pagi  dengan risiko antrean penuh seperti jika Anda melakukan pembuatan paspor secara manual.

Anda harus tetap datang ke kantor untuk melakukan foto, cap sidik jari, serta wawnacara untuk verifikasi data. Setelah proses wawancara, kamu akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi.

Pembayaran juga bisa dilakukan melalui bank. Kemudian Anda tinggal menunggu paspor tersebut diterbitkan setidaknya empat hari kerja sampai stau minggu lamanya.

Cara Buat Paspor saat Pandemi  

Saat pertama pandemi virus Corona (Covid-19) mewabah di Indonesia, pelayanan pembuatan paspor pun turut dihentikan sementara mengikuti aturan dari Pemerintah untuk melakukan social distancing.

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi telah kembali membuka layanan paspor untuk masyarakat mulai Senin (15/6) lalu. Adapun jenis pelayanan yang dibuka meliputi permohonan paspor baru atau penggantian dan pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA) khususnya alih status keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru, pemberian surat keterangan keimigrasian dan pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.

Untuk cara pembuatan paspor dan perpanjang paspor masih sama seperti sebelum adanya pandemi Covid-19. Hanya saja, harus tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai SOP dan terlebih dahulu mendaftar melalui online sebelum ke kantor imigrasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar